JATIMTIMES – Salah satu pelaku live TikTok mandi lumpur alias ngemis online, Sultan Akhyar, meminta maaf kepada publik pada Kamis (19/1). Bersama salah satu lansia yang menjadi pemeran dalam live tersebut, Sultan mengaku berhenti dan tidak akan mengulangi aksi tersebut.
Namun di sisi lain, content creator Lutfi Agizal telah melaporkan pelaku akun TikTok ngemis online ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/1).
“Ini bentuk kesadaran saya sebagai warga Indonesia yang baik, yang ini harus dibenahi lagi. Bagi saya, tindakan pengemis online ini terorganisir dimanfaatkan dan viral bahkan omzetnya melebihi pekerja-pekerja di Jakarta,” kata Lutfi Agizal, dilansir dari akun instagram @lambe_turah pada Minggu (22/1).
Menurut informasi yang diterima, Lutfi Agizal menyebut pengemis online itu mendapatkan uang mulai Rp 32 juta hingga Rp 1 miliar.
“Tapi bukan masalah sektor keuangannya, tapi generasi muda kita selanjutnya mau dibawa ke mana. Oleh karenanya, kehadiran kita di sini, tidak mau generasi muda selanjutnya mengemis dibalut dengan sosial media. Tentu sebagai digital content creator miris sekali. Nanti bisa saja digital content creator lebih kuat menjadi pengemis gift,” ungkapnya.
Menurut Lutfi Agizal, tidak ada aturannya pengemis online itu dijerat memakai pasal UU ITE. “Dan ini tidak ada aturannya. Ini harus digarisbawahi oleh Kementerian Sosial, Kominfo dan DPR bahwa melalui UU ITE tidak bisa menjerat pengemis online. Tapi saat kita masuk ke krimsus, (bisa) masuk ke pasal 504 KUHP,” ujarnya.
“Ini menjadi problematika di kalangan kita pemuda. Ini ada temen kepemudaan, ada dua ormas yang berbeda merasa sama. Kalau ini (ngemis online) tidak distop dan tidak direvisi UU ITE-nya, maka nantinya (banyak) yang melakukan pengemisan supaya tidak diciduk lewat pasal 504 KUHP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Lutfi Agizal menyebut pihaknya melaporkan 5 akun TikTok terkait ngemis online tersebut.
“Kita melaporkan 5 akun TikTok yang digunakan untuk itu dan kami melihat ada esksploitasi terhadap orang tua lansia melihat dengan kondisi kesehatannya harus diguyur dengan air mandi lumpur,” terang kuasa hukum Lutfi Agizal.
Sebelum itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharinu juga telah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok.
SE tersebut Bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan atau Kelompok Rentan Lainnya.
sumber : jatimtimes.com/baca/282271/20230122/152900/usai-minta-maaf-pelaku-live-mandi-lumpur-dipolisikan-oleh-content-creator-lutfi-agizal