JAKARTA, KOMPAS — AH (24), pemuda asal Kota Bandung, Jawa Barat, menyebarkan berita bohong melalui akun media sosial Snack Video @rakyatjelata98. Berita bohong itu diduplikasinya dari akun Twitter dan Telegram @opposite6890 sebelum diunggah dengan tambahan narasi suara.
Salah satu unggahannya menyebutkan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran sebagai bagian dari kartel narkoba. Fadil juga disebut melindungi gembong hingga pengedar narkoba.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap AH pada Selasa (26/7/2022) di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Penangkapan berlangsung setelah ada laporan dari warga Jakarta Selatan yang khawatir melihat unggahan AH dan komentar yang berisi caci maki atau ujaran kebencian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pelapor merupakan masyarakat biasa yang khawatir melihat unggahan tersangka. Dia takut terjadi kegaduhan karena ada ribuan komentar dari total 10.000 komentar yang berisi caci maki atau ujaran kebencian.
”Tersangka mengikuti akun @opposite6890. Informasi dari akun tersebut digabungkan dalam bentuk video dan ditambah narasi suara. Dia mengaku setiap video memberikan keuntungan bervariasi dari agensi Snack Video,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
AH bisa mengantongi minimal Rp 50.000-Rp 100.000. Jumlah itu bertambah seiring kian banyak penonton unggahannya.
Auliansyah menambahkan, penyidik menelusuri adanya pesanan unggahan tertentu kepada AH serta menelusuri akun anonim @opposite6890 yang memuat banyak informasi simpang siur.
”Mudah-mudahan tidak ada pesanan tertentu. Kalau ada, bakal ditindak,” ucapnya.
Penyidik menyita gawai beserta akun dan aplikasi yang digunakan tersangka. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara atau dengan denda Rp 1 miliar karena menyebarkan ujaran kebencian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menambahkan, tersangka menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan antar-individu hingga kelompok. Karena itu, semua diimbau bijak dalam bermedia sosial, termasuk memastikan kesahihan informasi.
”Pastikan lagi informasi yang akan disebarkan itu fakta atau kebohongan,” katanya.
sumber : kompas.id/baca/metro/2022/07/28/polisi-tangkap-konten-kreator-berita-bohong